Tugas Ekonomi Sektor Publik



Privatisasi sektor publik dan kepentingan dengan CSR usaha sektor publik
1.      Konsep privatisasi sektor publik
Privatisasi (istilah lain: denasionalisasi) adalah proses pengalihan kepemilikan dari milik umum menjadi milik pribadi. Lawan dari privatisasi adalah nasionalisasi.
Privatisasi sering diasosiasikan dengan perusahaan berorientasi jasa atau industri, seperti pertambangan, manufaktur atau energi, meski dapat pula diterapkan pada aset apa saja, seperti tanah, jalan, atau bahkan air.
Secara teori, privatisasi membantu terbentuknya pasar bebas, mengembangnya kompetisi kapitalis, yang oleh para pendukungnya dianggap akan memberikan harga yang lebih kompetitif kepada publik. Sebaliknya, para sosialis menganggap privatisasi sebagai hal yang negatif, karena memberikan layanan penting untuk publik kepada sektor privat akan menghilangkan kontrol publik dan mengakibatkan kualitas layanan yang buruk, akibat penghematan-penghematan yang dilakukan oleh perusahaan dalam mendapatkan profit.
 Konsep kebijakan privatisasi sebetulnya merupakan bagian dari kebijakan deregulasi secara umum dan kelanjutan proses deregulasi itu sendiri. Pada kasus privatisasi di Indonesia, kebijakan tersebut lahir dan berawal dari keterpurukan perekonomian Indonesia akibat krisis moneter yang telah berkembang menjadi krisis multidimensi dan mengakibatkan perusahaan pemerintah  mengalami kesulitan untuk meneruskan usahanya, sehingga perlu adanya usaha untuk menyelamatkan usaha  tersebut agar tetap eksis.
Didalam suatu konsep privatisasi terdapat istilah tujuan dan metode, adapun berberapa tujuan atupun metode tersebut diantaranya adalah:
Bank Dunia dalam rekomendasinya kepada pemerintah Indonesia menyatakan, tujuan privatisasi adalah sebagai berikut:
1.    Meningkatkan efisiensi dan investasi di bawah pengelolan manajemen swasta;
2.    Meningkatkan pendapatan BUMN yang diprivatisasi sebagai perubahan peran pemerintah dari pemilik badan usaha menjadi regulator;
3.    Mendorong sektor swasta untuk lebih berkembang dan meluaskan usahanya pada pelayanan publik; dan
4.    Untuk mempromosikan pengembangan pasar modal nasional.
Paket departemen keuangan Inggris tentang privatisasi yang diterbitkan pada 1986, menyatakan bahwa program privatisasi memiliki dua tujuan utama:
1.    Untuk mempromosikan “kompetisi” dan peningkatan “efisiensi,” sinerji antar-perusahaan harus dilakukan. Spirit “kompetisi” merupakan cara terbaik untuk meyakinkan bahwa barang dan jasa yang diinginkan oleh konsumen dapat disediakan pada biaya ekonomi terendah;
2.    Program privatisasi sering digunakan untuk mempromosikan kepemilikan saham secara lebih luas kepada para pekerja dan masyarakat.
Berdasarkan ulasannya terhadap pelaksanaan privatisasi yang dijalankan oleh pemerintahan Thatcher di Inggris, Safri Nugraha, dalam disertasi doktoralnya memaparkan tujuh tujuan privatisasi:
1.    Mengurangi pengaruh pemerintah dalam industri;
2.    Meningkatkan efisiensi baik pada perusahaan-perusahaan swasta maupun pada sektor publik;
3.    Mengurangi Public Sector Borrowing Requirement (PSBR);
4.    Mengurangi masalah-masalah di sektor publik menyangkut tawar-menawar soal upah melalui pelemahan serikat pekerja;
5.    Memperluas pembagian kepemilikan;
6.    Mendorong pembagian kepemilikan pekerja;
7.    Untuk memperoleh keuntungan politik.
Untuk mencapai tujuan privatisasi itu, metode privatisasi menjadi sangat penting untuk diperhatikan. Terkadang, metode yang satu cocok diterapkan di sebuah negara tapi, gagal diterapkan di negara lain. Motivasi pemerintah dan situasi politik suatu negara sangat menentukan pilihan metode privatisasi yang terbaik. Dengan memahami metode privatisasi, kita bisa menghindar dari perdebatan kosong tentang makna privatisasi. Selama ini yang kerap diartikan sebagai privatisasi adalah penjualan aset publik kepada pihak swasta yang bisa dilihat pada komposisi kepemilikan aset, misalnya. Jadi, jika belum ada transaksi maka tidak terjadi privatisasi.
Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, privatisasi merupakan upaya mengurangi keterlibatan langsung Pemerintah dalam urusan ekonomi. Diharapkan, pemerintah dapat lebih fokus pada fungsi regulasi. Dengan hadirnya swasta dalam kepemilikan saham perusahaan publik, hal ini akan menghambat campur tangan semena-mena dari berbagai pihak sehingga kinerja BUMN dapat ditingkatkan. Bila kaidah-kaidah privatisasi diterapkan dengan baik dan benar, maka keuntungan yang diperoleh adalah :
·         Transparasi di tubuh perusahaan publik akan terwujud.
·         Manajemen BUMN/Perusahaan publik akan lebih independen dan terlepas dari intervensi birokrasi dan politik.
·         Akses pemasaran lebih luas.
·         Perolehan ekuitas baru memungkinkan Perusahaan publik dapat mengembangkan usahanya dengan lebih baik.
·         BUMN berpeluang  untuk  memperolah  pengalihan teknologi, dari teknologi produksi hingga teknologi manajemen mutakhir.
2.      Dilema privatisasi sektor publik
Memang benar, bahwasanya privatisasi diharapkan akan menjadi jalan yang dilematis apabila tidak memiliki dukungan dan akseptabilitas. Sebagai suatu kebijakan publik, tentu saja proses privatisasi harus dapat mengadopsi aspek-aspek berupa dukungan politik dan akseptabilitas publik. Yang menjadi kendala bagi Indonesia adalah hingga saat ini Pemerintah kita belum bisa menyelaraskan antara dua aspek tersebut. Kebijakan penjualan dari pada perusahaan publik cenderung mengabaikan kepentingan nasional dan selama ini berakhir, tidak pada swasta dan masyarakat dalam negeri, tetapi cenderung menjualnya ke pihak asing. Ini jelas sekali menafikkan nilai-nilai nasionalisme dan terlalu bersifat liberal.
Di satu sisi, pemerintah harus melakukan privatisasi karena menyangkut defisit anggaran, namun di lain pihak, pemerintah juga harus berhadapan dengan publik yang menolak aset negaranya dijual ke pihak asing. Opini masyarakat atas sikap pemerintah yang telah menggadaikan aset negaranya, telah berkembang sedemikian rupa hingga menjadi anti privatisasi. Apa pun bentuk dan tujuan dari kebijakan ini pada akhirnya akan ditentang oleh publik. Hal tersebut cukup beralasan karena dampak dari proses privatisasi ini lebih banyak menyengsarakan ketimbang manfaatnya, terutama dari pihak pekerja. Efisiensi, reposisi dan pengurangan karyawan adalah dampak negatif dari program privatisasi. Kejadian-kejadian masa lalu telah menjadi pelajaran yang berarti dan harus dihindari di masa-masa mendatang.
Privatisasi memang sebuah dilema dan sulit dihindarkan, namun dalam melaksanakan kebijakan ini, kita harus selektif dan ekstra hati-hati, sehingga nantinya akan dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat. Agar dalam implementasinya tidak mengundang kontroversi dan pertentangan, untuk meminimalisasi gejolak yang timbul akibat privatisasi, sebaiknya mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Pertama, perlu landasan filosofi, proses dan tujuan yang jelas. Kedua, mendahulukan kepentingan nasional dengan mengutamakan penjualan aset BUMN kepada pemerintah daerah atau swasta nasional. Ketiga, transparansi dan fairness. Proses yang tidak transparan akan menimbulkan kecurigaan dan lebih jauh dapat menjadi komoditas politik para elite yang anti pemerintah.
Kebijakan privatisasi perusahaan public  tetap harus dilanjutkan. Namun, privatisasi yang terus berlanjut tampaknya akan tetap menjadi bahan perdebatan panjang, selama proses dan implementasinya tidak memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan negara.
3.      Konflik kepentingan
Secara berlahan dalam dunia usaha di indonesia mulai muncul spektrum baru berkaitan dengan pentingnya dunia usaha mempertajam kesadaran mereka tentang tanggung jawab sosial perusahaan. Korporasi harus memandang bahwa tanggung jawab sosial perusahaan perlu diupayakan dilingkungan internal dan eksternal perusahaan. Dalam lingkup internal perusahaan, impplementasi CSR merupakan keputusan strategis perusahaan yang secara sadar di desain sejak awal untuk menerapkan lingkungan kerja yang sehat, kesejahteraan karyawan,, aspek bahan baku dan limbah yang ramah lingkungan, serta semua aspek dalam menjalankan usaha dijamin tidak menerapkan praktek-praktek jahat. Dalam lingkup eksternal implementasi CSR harus dapat memperbaiki dalam aspek sosial dan ekonomi pada lingkungan sekitar perusahaan khususnya serta lingkungan masyarakat pada umumnya. Tanggung jawab eksternal ini menjadi kewajiban bersama antar entitas bisnis untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat lewat pembangunan yang berkelanjutan. Maka tidak berlebihan seperti judul dalam konperensi CSR, bahwa dalam sebuah entitas bisnis, responsible business is good business.
Pembangunan industri sebenarnya memiliki dampak positif dapat menyerap tenaga kerja, meningkatkan produktifitas ekonomi, dan dapat menjadi aset pembangunan nasional maupun daerah. Namun kenyataan selama puluhan tahun praktik bisnis dan industri korporasi Indonesia cenderung memarginalkan masyarakat sekitar, tetap tidak bisa ditampik. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009, mengenai permasalahan dan agenda pembangunan, menegaskan bahwa telah terjadi ekses negatif dari pembangunan, yaitu kesenjangan antar golongan pendapatan, antar wilayah dan antar kelompok masyarakat.
Masyarakat yang sejak awal telah miskin, kenyataannya semakin termarginalkan dengan kehadiran berbagai jenis korporasi. Korporasi tidak melaksanakan CSR secara baik terhadapmasyarakat. Alih-alih melibatkan dan memberdayakan masyarakat sekitar dengan melakukan community development, korporasi cenderung membuat jarak dengan masyarakat sekitar. Jika pun ada program yang dilakukan oleh korporasi, biasanya bersifat charity, seperti memberi sumbangan, santunan, sembako, dan lain-lain. Program charityini menjadi dalih bahwa mereka juga memiliki kepedulian sosial. Dengan konsep charity, kapasitas dan akses masyarakat tidak beranjak dari kondisi semula, tetap marginal. Charity menjadi program yang tidak tepat sasaran karena tidak bisa memutus rantai kemiskinan.
Masyarakat yang sejak awal telah miskin, kenyataannya semakin termarginalkan dengan kehadiran berbagai jenis korporasi. Korporasi tidak melaksanakan CSR secara baik terhadap masyarakat. Alih-alih melibatkan dan memberdayakan masyarakat sekitar dengan melakukan community development korporasi cenderung membuat jarak dengan masyarakat sekitar. Jika pun ada program yang dilakukan oleh korporasi, biasanya bersifat charity, seperti memberi sumbangan, santunan, sembako, dan lain-lain. Program charity ini menjadi dalih bahwa mereka juga memiliki kepedulian sosial. Dengan konsep charity, kapasitas dan akses masyarakat tidak beranjak dari kondisi semula, tetap marginal. Charity menjadi program yang tidak tepat sasaran karena tidak bisa memutus rantai kemiskinan.
Hukum sebagai perangkat norma-norma kehidupan dalam bermasyarakat merupakan salah satu instrumen terciptanya aktivitas bisnis yang lebih baik. Para pelaku bisnis (perusahaan) dan masyarakat hendaknya tercipta hubungan yang harmonis. Untuk itulah perusahaan dan masyarakat harus dapat bersinergi, dalam hal ini perusahaan harus mampu menghapus segala kemungkinan kesenjangan yang terjadi. Perusahaan merupakan badan usaha yang berbadan hukum yang merupakan subjek hukum dengan demikian perusahaan mempunyai hak dan tanggung jawab hukum juga mempunyai tanggung jawab moral, dimana tanggung jawab moral ini dapat menjadi cerminan dari perusahaan tersebut.
Dipandang dari segi moral hakikat manusia maupun hakikat kegiatan bisnis itu sendiri, diyakini bahwa tidak benar kalau para manajer perusahaan hanya punya tanggung jawab dan kewajiban moral kepada pemegang saham. Para manajer perusahaan sebagai manusia dan sebagai manajer sekaligus mempunyai tanggung jawab dan kewajiban moral kepada orang banyak dan pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan operasi bisnis perusahaan yang dipimpinnya. Para manajer perusahaan mempunyai tanggung jawab dan kewajiban moral untuk memperhatikan hak dan kepentingan karyawan, konsumen, pemasok, penyalur masyarakat setempat dan seterusnya.Singkatnya, tanggung jawab dan kewajiban moral para manajer perusahaan tidak hanya tertuju kepada shareholders (pemegang saham) tetapi juga kepada stakeholders pada umumnya Selain itu perusahaan sebagai subjek hukum seyogyanya juga menjadi mahluk sosial yang pemperhatikan lingkungan sosialnya sehingga perusahaan itu tidak dirasakan sebagai sesuatu yang asing dilingkungannya. Hal ini sangat penting, terutama jika kita berbicara tentang perusahaan raksasa yang terkadang merupakan “negara dalam negara” karena besarnya. Banyak perusahaan raksasa yang justru berprilaku sebagai penguasa daerah dan mendikte pemerintah daerah. Satu dan lain hal karena pemerintahan daerah sangat bergantung pada perusahaan raksasa tersebut, baik itu pajak, retribusi, lapangan kerja, realisasi maupun pembangunan masyarakat (Community Development).
(http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/4922/6/Chapter%20I.pdf)
4.      Tanggung jawab sosial perusahaan publik pada CSR
Tanggung jawab sosial perusahaan (CSR, juga disebut nurani perusahaan, kewarganegaraan perusahaan, kinerja sosial, atau bisnis yang bertanggung jawab berkelanjutan)  adalah suatu bentuk perusahaan regulasi diri diintegrasikan ke dalam model bisnis. CSR kebijakan berfungsi sebagai di, mengatur diri sendiri mekanisme dibangun dimana bisnis memonitor dan memastikan kepatuhan aktif dengan semangat hukum, standar etika, dan internasional norma. Tujuan dari CSR adalah untuk menerima tanggung jawab atas tindakan perusahaan dan mendorong dampak yang positif melalui kegiatan pada lingkungan, konsumen, karyawan, masyarakat, stakeholder dan semua anggota lain dari ruang publik. Selain itu, fokus bisnis CSR akan proaktifmempromosikan kepentingan publik oleh pertumbuhan masyarakat dan mendorong pembangunan, dan sukarela menghilangkan praktek-praktek yang merugikan lingkup publik, terlepas dari legalitas. CSR adalah dimasukkannya sengaja kepentingan publik menjadi perusahaan membuat keputusan, yang merupakan bisnis inti dari perusahaan atau perusahaan, dan menghormati dari triple bottom line : orang, planet, dan keuntungan.
Tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social  responsibility (untuk selanjutnya disebut CSR) mungkin masih kurang popular dikalangan pelaku usaha nasional. Namun, tidak berlaku bagi pelaku usaha asing. Kegiatan sosial kemasyarakatan yang dilakukan secara sukarela itu, sudah biasa dilakukan oleh suatu perusahaan-perusahaan. Berbeda dengan  kondisi Indonesia, di sini kegiatan tanggung jawab social suatu perusahaan  baru dimulai beberapa tahun  belakangan. Tuntutan masyarakat dan perkembangan demokrasi serta derasnya arus globalisasi dan pasar bebas, sehingga memunculkan kesadaran dari dunia industri tentang pentingnya melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Walaupun sudah lama prinsip-prinsip CSR diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam lingkup hukum perusahaan.
Konteks tanggung jawab sosial perusahaan  dalam hal ini ada kewajiban bertanggung jawab atas perintah undang-undang, dan memperbaiki atau sebaliknya memberi ganti rugi atas kerusakan apa pun yang telah ditimbulkan.  Tanggung jawab sosial berada pada ranah moral, sehingga posisinya tidak sama dengan hokum. Moral dalam tanggung jawab sosial lebih mengarah pada tindakan lahiriah yang didasarkan sepenuhnya dari sikap batiniah, sikap inilah yang dikenal dengan “moralitas” yaitu sikap dan perbuatan baik yang betul-betul tanpa pamrih. Sedangkan tanggung jawab hokum lebih menekankan pada ksesuaian sikap lahiriah dengan aturan, meskipun tindakan tersebut secara obyektif tidak salah, barangkali baik dan sesuai dengan pandanan moral, hokum, dan nilai-nilai budaya masyarakat. Namun demikian kesesuaian saja tidak dapat dijadikan dasar untuk menarik suatu kesimpulan karena tidak tahu motivasi atau maksud yang mendasarinya.
5.      Komitmen perusahaan pada CSR
Secara umum, CSR didefinisikan sebagai komitmen perusahaan untuk tidak hanya berupaya mencari keuntungan dari roda bisnisnya, tetapi juga menjaga keharmonisan dengan lingkungan sosial disekitar tempatnya berusaha. CSR dapat dilakukan dengan upaya-upaya yang mengarah pada peningkatan kehidupan komunitas setempat disegala aspeknya yang nantinya akan berpengaruh terhadap kinerja keuangan dan kinerja sosial (www.suarapembaharuan.com). Ada banyak perusahaan  yang memiliki komitmen untuk melakukan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) dan memilih pendidikan sebagai salah satu fokus perhatiannya. Mengingat, pendidikan merupakan permasalahan publik yang tampaknya belum juga bisa dipecahkan dengan memuaskan oleh pemerintah. (http://eprints.undip.ac.id/17384/1/Emy_Iryanie.pdf)
Berbagai cara perusahaan menjalankan Corporate Social Responsibility (CSR) dalam bidang pendidikan. Ada tiga yang paling menonjol yaitu bantuan sarana pendidikan khususnya infrastruktur bangunan sekolah, pemberian beasiswa, dan penayangan iklan layanan masyarakat. Bantuan infrastruktur adalah bentuk CSR yang sangat popular, karena bentuk fisiknya tampak sehingga kemudian sangat mudah untuk dilaporkan. Perusahaan biasa memotret proses pembangunannya sebagai bagian dari laporan kemajuan, serta memotret bangunan yang sudah ditempati dengan senyum para murid di laporan akhir tahun perusahaan. (http://www.shnews.co/duniakampus/uki/detile-994-komitmen-perusahaan-mencerdaskan-bangsa.html)
Komitmen tersebut tercermin dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 316/KMK 016/1994 tentang Program Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi oleh Badan Usaha Milik Negara. Melalui kebijakan ini BUMN diwajibkan untuk turut serta dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan lingkungan sekitarnya melalui program PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan) dengan cara menyisihkan sebagain laba dari perusahaan. Kebijakan tersebut kemudian diperbaharui dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara no. Kep-236/MBU/2003 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, yang sebelumnya dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 316/KMK 016/1994 juga tentang Program Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi oleh Badan Usaha Milik Negara.
Faktanya, tidak semua perusahaan melaksanakan kewajiban CSR-nya. Perusahaan tersebut menganggap CSR sebagai sebuah pemborosan, karena anggaran perusahaan terserap untuk kegiatan yang tidak mendatangkan keuntungan. Jika dilaksanakan, praktek CSR yang terjadi sekarang ini berindikasi pada praktek public relationbelaka sehingga terkesan imagesentris dan mendahulukan program-program yang bisa dilihat oleh publik (sebagai strategi komunikasi) dibandingkan melihat ke dalam perusahaan yang pada dasarnya memiliki posisi yang sama di dalam stakeholder CSR, yaitu buruh. Di satu sisi mengklaim telah meningkatkan standar sosial dan lingkungan pada proses operasi atau di perusahaan intinya, akan tetapi secara bersamaan menutup mata pada pelanggaran standar perburuhan atau lingkungan yang dilakukan subsidiary atau perusahaan-perusahaan dalam supply-chain mereka.
Implikasi negatif lain muncul manakala program CSR itu sendiri tidak termanfaatkan  oleh masyarakat dengan baik. Bantuan finansial yang didapat oleh masyarakat, justru tidak dipergunakan untuk kepentingan modal usaha, melainkan untuk memenuhi dan membeli kebutuhan lain. Hal ini berujung pada tidak meningkatnya kualitas kehidupan masyarakat, indikasinya terlihat pada belum menurunnya angka kemiskinan.






Tugas Ekonomi Sektor Publik



Pendekatan dan Model Ekonomi Sektor Publik
1.      Pendekatan dan model mikro dalam ekonomi sektor publik?
Ilmu ekonomi mikro adalah cabang dari ilmu ekonomi yang mempelajari perilaku konsumen dan perusahaan serta penentuan harga harga pasar dan kuantitas faktor input, barang, dan jasa yang diperjual belikan. Ekonomi mikro meneliti bagaimana berbagai keputusan dan perilaku tersebut mempengaruhi penawaran dan permintaan atas barang dan jasa, yang akan menentukan harga serta dapat menentukan penawaran dan permintaan barang dan jasa. Individu yang melakukan kombinasi konsumsi atau produksi secara optimal, bersama-sama individu lainnya di pasar, akan membentuk suatu keseimbangan dalam skala makro; dengan asumsi bahwa semua hal lain tetap sama (ceteris paribus).
Tujuan ekonomi mikro adalah menganalisa pasar beserta mekanismenya yang membentuk harga relatif kepada produk dan jasa, dan alokasi dari sumber terbatas diantara banyak penggunaan alternatif. Ekonomi mikro menganalisa kegagalan pasar,yaitu ketika pasar gagal dalam memproduksi hasil yang efisien; serta menjelaskan berbagai kondisi teoritis yang dibutuhkan bagi suatu pasar persaingan sempurna. Bidang-bidang ekonomi mikro tersebut dapat pembahasan mengenai keseimbangan umum (general equilibrium), keadaan pasar dalam informasi asimetris, pilihan dalam situasi ketidakpastian dalam berbagai aplikasi ekonomi dari teori permainan. Juga mendapat perhatian ialah pembahasan mengenai elastisitas produk dalam sistem pasar.
Teori Mikro
            Dalam teori ini menganalisa faktor – faktor yang mempengaruhi permintaan barang publik dan faktor – faktor yang mempengaruhi penyediaan barang publik. Permintaan barang publik dipengaruhi oleh ; selera masyarakat ,kualitas barang publik dsb.sedangkan penyediaan barang publik selain dipeangaruhi anggaran pemerintah juga dipengaruhi oleh para wakil rakyat dan ekskutif dalam penediaan barang publik.
2 .Pendekatan dan model makro dalam ekonomi sektor publik?
Ekonomi makro atau makroekonomi adalah studi tentang ekonomi secara keseluruhan. Makroekonomi menjelaskan perubahan ekonomi yang mempengaruhi banyak rumah tangga (household), perusahaan, dan pasar. Ekonomi makro dapat digunakan untuk mempengaruhi target-target kebijaksanaan seperti pertumbuhan ekonomi, stabilitas harga, tenaga kerja dan pencapaian keseimbangan neraca yang berkesinambungan.
Kebalikan dari ekonomi mikro ialah membahas aktivitas ekonomi dalam secara pertumbuhan ekonomi, inflasi, pengangguran yang mengenai kebijakan dalam berbagai kebijakan perekonomian serta dampak atas beragam tindakan pemerintah (misalnya perubahan tingkat pajak) terhadap hal-hal tersebut.
3 .Pendekatan dan model komersial dalam ekonomi sektor publik?
Ekonomi komersial menyangkut ekonomi yang di bangun diatas keuntungan material.
4 .Pendekatan dan model kesejahteraan dalam ekonomi sektor publik?
Bila kata “ kesejahteraan” diucapkan, orang-orang langsung membayangkan berbagai macam program yang membantu anggota masyarakat berpenghasilan rendah, juga terbayang konotasi kondisi serba nyaman. Namun dalam ilmu ekonomi kesejahteraan adalah bagian dari ilmu ekonomi yang menjelaskan cara mengidentifisir dan mencapai sesuatu yang disebut sebagai alokasi segenap sumberdaya yang secara sosial efisien atau optimal. Studi ekonomi kesejahteraan memusatkan perhatiannya pada kemungkinan pemecahan “terbaik” atas alokasi sumberdaya. Apa yang harus kita lakukan pertama kali adalah membedakan atau menentukan mana yang “terbaik” atau “optimum” dari semua solusi atau pemecahan masalah yang tersedia.
(Roger Leroy Miller & Roger E.Meiners, 2000;627)
Kesejateraan Ekonomi adalah cabang ekonomi yang menggunakan ekonomi mikro teknik untuk mengevaluasi kesejahteraan ekonomi, terutama yang kompetitif relatif terhadap keseimbangan umum dalam ekonomi untuk efisiensi ekonomi dan pendapatan yang dihasilkan distribusi yang meliputi cabang ekonomi yang berfokus pada alokasi yang optimal sumber daya dan barang dan bagaimana ini mempengaruhi kesejahteraan sosial. Kesejahteraan ekonomi analisis kesejahteraan baik atau total yang mencapai pada keadaan saat ini serta bagaimana didistribusikan.

Tugas Ekonomi Sektor Publik

 
1.Sebutkan  konsep & prinsip Ekonomi Sektor Publik

ekonomi Masyarakat (atau ekonomi sektor publik) adalah studi tentang ekonomi isu tentang sektor publik (termasuk pemerintah) dan antarmuka dengan sektor swasta (termasuk rumah tangga, bisnis, dan pasar) dalam ekonomi campuran . Ini telah digambarkan sebagai campuran dari dua bidang yang lebih tua, (diterapkan) keuangan publik dan kesejahteraan ekonomi , masing-masing merayap ke arah keburukan, untuk kepentingan keduanya. (Peter J. Hammond, 1990., 42(1), p, 6. [Pp. "Kemajuan Teoritis Ekonomi Publik: Sebuah Penilaian provokatif," Oxford Makalah Ekonomi, 42 (1), p, 6. [Pp. 6-33.].
Masalah kunci perekonomian adalah masalah mikro (distribusi produksi, alokasi konsumsi) dan masalah makro (pengangguran, inflasi, kapasitas produksi, pertumbuhan). Sistem Perekonomian berkaitan dengan siapa (pemerintah atau bukan) atau bagaimana keputusan ekonomi diambil (melalui perencanaan terpusat atau mekanisme harga). (http://www.docstoc.com/docs/48088467/ekonomi-publick di akses 28 Februari 2011).
2. Perbedaan antara sektor publik dengan privat
Perbedaan
Sektor publik
Sektor private
Tujuan organisasi
Nonprofit motive
Profit motive
Sumber pendanaan
Pajak, Restribusi, Hutang, Obligasi Pemerintah, Laba BUMN/BUMD, Penjualan Asset Negara
Pembiayaan Internal: Modal Sendiri, Laba ditahan, Penjualan Aktiva.
Pembiayaan Eksternal : Hutang bank, Obligasi, Penerbitan saham
Pertanggungjawaban
Masyarakat (Publik) dan Parlemen (DPR/DPRD)
Pemegang Saham dan Kreditor

Struktur Organisasi
Birokratis, Kaku, dan Hierarkis
Fleksibel: Datar, Piramid, lintas Fungsional, dsb.
Karakteristik Anggaran
Terbuka untuk Publik
Tertutup untuk Publik
Sistem Akuntansi
Cash Accounting
Accrual Accounting
(ira_phajar.staff.gunadarma.ac.id)
3. Fungsi dari sektor publik
Sektor Publik memiliki peranan yang sangat penting yaitu:
·         Untuk mengkondusifkan sektor ekonomi
·         Untuk memfasilitasi pertumbuhan dan daya saing industri dan Sektor Swasta.
·         Untuk mendukung kebutuhan tenaga kerja.
·         Untuk meningkatkan kualitas hidup Warga negara.

(http://translate.google.co.id/translate?hl=id&langpair=en|id&u=http://www.mampu.gov.my/mampu/pdf/ISPlan/ispdoc/B-5-Role%2520of%2520Public%2520Sector.pdf, Diakses 27 februari 2011)
Fungsi sektor publik dapat juga didelegasikan pengerjaannya kepada pihak swasta, yaitu: 
·         Layanan komunikasi
·         Penarikan pajak
·         Pendidikan
·         Transportasi publik dan sebagainya.
(http://disiplinilmu.blogspot.com/2012/01/peran-sektor-publik-dalam-perekonomian.html)
4. Keterkaitan antara sektor publik dengan BUMN
Karakteristik sektor publik adalah sebagai berikut :
·         Menyediakan sebuah kerangka kerja/ sistem yang legal, yang diperlukan untuk membawa perekonomian ke fungsinya semula.
·         Memproduksi barang dan jasa, yang berguna untuk pertahanan, pendidikan, keamanan,  perhubungan, dan sebagainya.
·         Mempengaruhi apa yang diproduksi oleh sektor privat (swasta), melalui subsidi, pajak, kredit dan peraturan (undang-undang).
·         Membeli barang dan jasa dari sektor privat dan kemudian menyalurkannya ke perusahaan dan rumah tangga.
·         Melakukan redistribusi pendapatan.
(http://CARI ILMU ONLINE BORNEO.htm, diakses 27 februari 2011)
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. (http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha_Milik_Negara Diakses 27 Februari 2011)
Karakteristik BUMN adalah sebagai berikut:

·         Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
·         Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
·         Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
·         Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
·         Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
·         Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
·         Sebagai sumber pemasukan Negara
·         Seluruh atau sebagian besar modalnya milik Negara
·         Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
·         Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank
·         Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan.

(http://lowongankerjas.com/lowongan-kerja-bumn/, diakses 24 februari 2011)