Dalil dari persentuhan kulit yang dapat membatalkan wudhu


Dalil dari persentuhan kulit yang dapat membatalkan wudhu ini, adalah firman Allah swt :

أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدًا طَيِّبًا

Artinya : “atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci)” (QS. An Nisaa : 43)

أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدًا طَيِّبًا

Artinya : “atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih).” (QS. Al Maidah : 6)

Ibnu Katsir mengatakan bahwa “أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ” dibaca “لَمَسْتم" dan " لامستم” para mufasir dan imam berselisih didalam makna ini menjadi dua pendapat :

1. Kata itu adalah kiasan dari jima’ (bersetubuh), berdasarkan firman Allah swt :

وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ

Artinya : “Jjika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu menyentuh (menggauli) mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu.” (QS. Al Baqoroh : 237)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu menyentuhnya (menyetubuhinya) maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya.” (QS. Al Ahzab : 49)

Ibnu Abi Hatim mengatakan : Abu Said al Asyaj telah bercerita kepada kami : Waki’ telah bercerita kepada kami dari Sufyan dari Abu Ishaq dari Said bin Jabir dari Ibnu Abbas tentang firman Allah أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ” lalu dia (Ibnu Abbas) berkata : (ia adalah) jima’, diriwayatkan juga dari Ali, Ubay bin Ka’ab, Mujahid, Thawus, al Hasan, ‘Ubaid bin ‘Umair, asy Sya’biy, Qatadah, Muqotil bin Hayyan

Ibnu Jarir mengatakan : Humaid bin Mas’adah telah bercerita kepada kami ; Yazid bin Zurai’ pernah bercerita kepada kami ; Syu’bah pernah bercerita kepada dari Abu Bisyr dari Said bin Jabir berkata, ”Mereka menyebutkan al lams (menyentuh). Orang-orang dari al Mawaliy mengatakan bahwa makna (kata) itu bukanlah jima’ sementara orang-orang Arab mengatakan bahwa al lams adalah jima’.” Said bin Jabir berkata, ”Aku pun mendatangi Ibnu Abbas lalu aku katakan kepadanya, ”Orang-orang dari al Mawaliy dan Arab berbeda berselisih tentang al lams, orang-orang al Mawaliy mengatakan bahwa ia bukanlah jima’ sedangkan orang-orang Arab mengatakan bahwa ia adalah jima’.” Lalu Ibnu Abbas mengatakan, ’Sedang kamu dari kelompok yang mana dari keduanya?’ Said bin Jabir mengatakan,”Aku bersama orang-orang al Mawaliy.” Ibnu Abbas berkata, ”Kelompok al Mawaliy telah dikalahkan (kurang tepat), sesunguhnya al lams, al mas dan al mubasyaroh semuanya bermakna jima’ namun Allah swt membuat kiasan sesuai dengan kehendak-Nya dengan apa yang dikehendaki-Nya.

2. Kemudian Ibnu Jarir mengatakan bahwa pendapat yang lainnya adalah bahwa setiap sentuhan adalah dengan menggunakan tangan atau anggota-anggota tubuh lainnya serta mewajibkan wudhu terhadap setiap sentuhan suatu anggota tubuhnya (laki-laki) dengan suatu anggota tubuhnya (wanita).

Kemudian dia berkata : Ibnu Basyar telah bercerita kepada kami : Abdurrahman telah bercerita kepada kami : Sufyan telah bercerita dari Mukhoriq dari Thariq dari Ibnu Mas’ud berkata,”al lams bukanlah jima’”

Diriwayatkan dari berbagai jalan dari Ibnu Mas’ud seperti itu. Diriwayatkan dari hadits al A’masy dari Ibrahim dari Abu Ubaidah dari Abdullah bin Mas’ud berkata,”Ciuman adalah bagian dari menyentuh yang mengharuskan berwudhu (lagi).”

Dia berkata : Yunus telah bercerita kepadaku : Ibnu Wahab telah memberitahu kami : Ubaidillah bin Umar telah memberitahu kami dari Nafi’ bahwa Ibnu Umar berwudhu setelah mencium istrinya. Dan dia melihat bahwa mencium mengharuskan berwudhu (lagi) lalu dia mengatakan bahwa hal itu adalah bagian dari menyentuh.

Diriwayatkan dari Abu Hatim dari Ibnu Jarir juga dari jalan Syu’bah dari Makhariq dari Thariq dari Abdullah (bin Mas’ud) berkata,”menyentuh bukanlah jima’.” (Tafsir al Qur’an al Azhim juz II hal 314 – 315
1 Response